Selasa, 02 Juli 2019

SIM C UNTUK SAAT INI DI KOTA SURAKARTA

Tanggal 2 Juli 2019 adalah masa habisnya SIM C untuk saya sendiri atas nama Achmad Saiful Hadi. Namun seiring antrian yang membludak atas permohonan SIM C ini baik yang baru, perpanjangan, penggantian karena kehilangan cukup banyak. Saya melakukan sehari sebelum masa berlaku habis yakni tanggal 1 Juli 2019. Tujuannya agar lebih rileks dan santai saat menuju antrian setiap pos pos administrasi, karena baru kali ini melakukan sendiri. Sebelumnya sering menitipkan di biro atau periode sebelumnya hanya foto 2X3 lalu kutitipkan pada petugas satpam satlantas biar cepat. Kalau tak salah saat itu awal bulan Juli 2014, kota Surakarta akan kedatangan tamu kepala negara (bapak SBY). Praktis dan tentu sebagian pejabat kota disibukkan oleh tamu orang nomor -1 negri ini. hal itu sehari sebelumnya banyak lokasi atau titik yang dipadati petugas baik kepolisian atau TNI. Pikir saya, via jalan cepat sajalah, karena kesibukan semua jajaran keamanan sudah nampak sehari sebelumnya. Resikonya adalah sedikit ada biaya lebih istilahnya. Tidak mengapa karena kondisinya lebih safe saat itu.

Perpanjangan SIM C ini sekaligus dimulainya pemerintahan baru, karena sebelumnya sering dapat info pelayanan agar dipermudah maka momennya memang sengaja kumanfaatkan mengurus sendiri. Dan ternyata memang sedikit lebih hemat dari sebelumnya jika menitipkan di biro, meski beberapa biro jasa juga teman teman saya yang sudah kenal cukup lama. Meski artikel ini tidak ada kaitan langsung dengan kendaraan fisik, akan tetapi agar kenyamanan saat menyebe (istilah komunitas CB saat ini) lebih tenang serta nyaman. Mungkin biaya dan tenaga saat mengurus tak sebanding apabila terkena oprasi tilang atau razia yang kadang sulit diprediksi para biker yang budiman. Contohnya seperti yang ditulis sebelumnya.

SIM Sementara Berisi 3 Lembar 
Penulisan judul SIM C Untuk Saat Ini di Kota Surakarta sengaja dijadikan judul atau tema, mengingat setelah didapat surat dari kepolisian itu ada perbedaan dengan yang sudah sudah. Yakni tidak langsung berujud kartu seperti ATM atau KTP, akan tetapi surat keterangan sementara. Kartu yang syah dan resmi akan diberikan 1-3 bulan mendatang. Alasannya material untuk SIM C kata petugas adalah belum dikirim dari instansi pengadaan. Adapaun prosedur dan biaya sebagai berikut :
  1. Mendaftar bagian KIR kesehatan dan cek penglihatan (mata), berat badan dengan data dasar KTP serta copy 2 lembar (KTP & SIM C). Biaya administrasi Rp 40.000,-
  2. Data KIR Kesehatan lalu dibawa dan untuk permohonan perpanjangan setelah mengisi blangko informasi diri, nomor HP, email, No KK dll. Biaya administrasi Rp 75.000,-
  3. Setelah verifikasi petugas, diadakan foto jati diri (identitas) untuk dipajang di kartu (2X3) cm
  4. Ke bagian permohonan, masih di gedung yang sama untuk tahap berikutnya. Disinilah kartu untuk SIM C diterbitkan. 
  5. Keterangan Petugas, untuk saat ini kartu SIM C masih berujud Surat Sementara (Surat Keterangan) yang terdiri 3 set lembaran
  6. Surat itu meski perlu keamanan, tidak sobek, tidak hilang maka dijaga hingga maksimal 3 bulan ke depan
Demikian informasi seputar permohonan perpanjangan SIM C agar selama berkendaraan anda, kita, mereka nyaman di perjalanan. Khusus yang mengajukan kartu SIM C baru entah karena hilang atau terlambat (expired) nampaknya berbeda. Yang permohonan baru kemungkinan akan diterapkan test ride atau test berkendara (baca roda 2). Bersifat sementara ini pernah terjadi juga di identitas motor yakni saat penggantian plat nomor. Terus terang, kami menggunakan jasa pembuat plat nomor untuk memasang plat nomor menempel di kendaraan, karena plat yang lama hancur separuhnya karena jatuh.








1 comments:

bagi pengalaman mengatakan...

untuk pembuatan SIM di mobil keliling, spt nya akan dapat kartu SIM secara langsung (pengalaman kawan di medsos)